Minggu, 22 Mei 2016

STANDAR PELAYANAN PUBLIK KANTOR KECAMATAN SINJAI UTARA BERDASARKAN KEPUTUSAN BUPATI SINJAI NOMOR 1472 TAHUN 2015

1.    STANDAR PELAYANAN SURAT PENGANTAR PERMOHONAN PENERBITAN KTP
1.
Dasar Hukum
:
1.    UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
2.    Perpres RI No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
3.    Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
2.
Persyaratan
:
a.    Penerbitan KTP Baru :
·         Surat Pengantar Kepala Kelurahan
·         Berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin
·         Fotocopy Kartu Keluarga
·         Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi yang belum berusia 17 tahun
·         Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah
b.    Penerbitan KTP Perpanjangan :
·         Surat Pengantar Kepala Kelurahan
·         Fotocopy Kartu Keluarga
·         KTP lama Asli
c.     Penerbitan KTP Karena Hilang atau Rusak :
·         Surat Pengantar Kepala Kelurahan
·         Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak
·         Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
d.    Penerbitan KTP Karena Pindah Datang :
·         Surat Pengantar Kepala Kelurahan
·         Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang
·         Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah
e.     Penerbitan KTP Karena Adanya Perubahan Data :
·         Surat Pengantar Kepala Kelurahan
·         Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
·         KTP Lama
·         Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
3.
Prosedur
:
Ø  Pemeriksaan/verifikasi Berkas
Ø  Registrasi/Pencatatan
Ø  Paraf Kepala Seksi
Ø  Penandatanganan oleh Camat atau pejabat lain yang berwenang (jika camat tidak berada ditempat)
4.
Waktu Pelayanan
:
10 menit (jika berkas lengkap)
5.
Biaya/Tarif
:
Gratis
6.
Produk
:
Surat Pengantar Permohonan Penerbitan KTP
7.
Pengelolaan Pengaduan
:
Ø  Media Layanan Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1.    Kotak Saran/Pengaduan
2.    Telp/Fax : 0482-21014
3.    SMS : 0822 9115 3339
5.    Facebook : Kecamatan Sinjai Utara
6.    Twitter : @sinjai_utara
7.    Blog : kecamatansinjaiutara.blogspot.com
Ø  Koordinasi SKPD : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Sinjai.
8.
Sarana/Prasarana atau Fasilitas

·         Meja dan Kursi
·         Alat Tulis Kantor
·         Buku Register
·         Stempel dan bantal stempel
·         Ruang Tunggu
·         Tempat Parkir
·         Toilet
9.
Kompetensi Pelaksana

Ø  Pendidikan Minimal SMA
Ø  Bersikap ramah, terampil dan cekatan
Ø  Memahami dan meguasai tupoksi pelayanan umum
10.
Pengawasan Internal

Ø  Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap urgen/penting.
Ø  Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan Pelayanan Umum.
11.
Jumlah Pelaksana

Ø  Petugas Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala Seksi/Sekcam = 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
12.
Jaminan Pelayanan

Ø  Kami Siap memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat dan Tanpa Biaya)
13.
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan

Ø  Nomor registrasi Surat Pengantar Permohonan KTP
Ø  Pemohon bebas dari asap rokok
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana

Ø  Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai dua kali dalam setahun.

 2.    STANDAR PELAYANAN  SURAT PENGANTAR PERMOHONAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
1.
Dasar Hukum
:
1.    UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
2.    Perpres RI No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
3.    Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
2.
Persyaratan
:
a.    Penerbitan KK Baru :
·         Surat Pengantar Kepala Kelurahan
·         Foto Copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
·         Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
b.    Penerbitan Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran:
·         Surat Pengantar Kepala Kelurahan
·         KK Lama Asli
·         Fotocopy Akta Kelahiran
c.     Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK :
·         Surat Pengantar Kepala Kelurahan
·         Foto Copy KTP Pemohon/Yang Numpang
·         Kartu Keluarga (KK) Lama
·         Kartu Keluarga (KK) Yang akan ditumpangi (Asli)
·         Surat Keterangan Pindah Datang
·         Paspor (untuk WNA)
·         Ijin Tinggal Tetap (untuk WNA)
·         Surat Keterangan Catatan Kepolisian (untuk Orang Asing Tetap)
d.    Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga :
·         Surat Pengantar Kepala Kelurahan
·         Kartu Keluarga (KK) Asli
·         Surat Keterangan Kematian
·         Surat Keterangan Pindah
e.     Penerbitan KK karena Hilang/Rusak :
·         Surat Pengantar Kepala Kelurahan
·         Keterangan Hilang dari Kepolisian
·         Kartu Keluarga yang rusak
·         Fotocopy/menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
3.
Prosedur
:
Ø  Pemeriksaan/verifikasi Berkas
Ø  Registrasi/Pencatatan
Ø  Paraf Kepala Seksi
Ø  Penandatanganan oleh Camat atau pejabat lain yang berwenang (jika camat tidak berada ditempat)
4.
Waktu Pelayanan
:
10 menit (jika berkas lengkap)
5.
Biaya/Tarif
:
Gratis
6.
Produk
:
Surat Pengantar Permohonan Penerbitan KK(Kartu Keluarga)
7.
Pengelolaan Pengaduan
:
Ø  Media Layanan Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1.    Kotak Saran/Pengaduan
2.    Telp/Fax : 0482-21014
3.    SMS : 0822 9115 3339
5.    Facebook : Kecamatan Sinjai Utara
6.    Twitter : @sinjai_utara
7.    Blog : kecamatansinjaiutara.blogspot.com
Ø  Koordinasi SKPD : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Sinjai.
8.
Sarana/Prasarana atau Fasilitas

·         Meja dan Kursi
·         Alat Tulis Kantor
·         Buku Register
·         Stempel dan bantal stempel
·         Ruang Tunggu
·         Tempat Parkir
·         Toilet
9.
Kompetensi Pelaksana

Ø  Pendidikan Minimal SMA
Ø  Bersikap ramah, terampil dan cekatan
Ø  Memahami dan meguasai tupoksi pelayanan umum
10.
Pengawasan Internal

Ø  Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap urgen/penting.
Ø  Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan Pelayanan Umum.
11.
Jumlah Pelaksana

Ø  Petugas Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala Seksi/Sekcam = 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
12.
Jaminan Pelayanan

Ø  Kami Siap memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat dan Tanpa Biaya)
13.
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan

Ø  Nomor registrasi Surat Pengantar Permohonan KK
Ø  Pemohon bebas dari asap rokok
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana

Ø  Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai dua kali dalam setahun.

3.    STANDAR PELAYANAN SURAT PENGANTAR PERMOHONAN PENERBITAN AKTE KELAHIRAN
1.
Dasar Hukum
:
1.    UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
2.    Perpres RI No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
3.    Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
2.
Persyaratan
:
a.    Penerbitan Akte Kelahiran Baru :
·         Surat Pengantar Kepala Kelurahan
·         Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
·         Nama dan identitas dokter/bidan/penolong kelahiran
·         Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga orang tua
·         Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin orang tua
b.    Penerbitan Akte Kelahiran karena Hilang atau Rusak :
·         Surat Pengantar Kepala Kelurahan
·         Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau akte kelahiran yang rusak
·         Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
c.     Penerbitan Akte Kelahiran Karena Adanya Perubahan Data :
·         Surat Pengantar Kepala Kelurahan
·         Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
·         Akte kelahiran Lama
3.
Prosedur
:
Ø  Pemeriksaan/verifikasi Berkas
Ø  Registrasi/Pencatatan
Ø  Paraf Kepala Seksi
Ø  Penandatanganan oleh Camat atau pejabat lain yang berwenang (jika camat tidak berada ditempat)
4.
Waktu Pelayanan
:
10 menit (jika berkas lengkap)
5.
Biaya/Tarif
:
Gratis
6.
Produk
:
Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Akte Kelahiran
7.
Pengelolaan Pengaduan
:
Ø  Media Layanan Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1.    Kotak Saran/Pengaduan
2.    Telp/Fax : 0482-21014
3.    SMS : 0822 9115 3339
5.    Facebook : Kecamatan Sinjai Utara
6.    Twitter : @sinjai_utara
7.    Blog : kecamatansinjaiutara.blogspot.com
Ø  Koordinasi SKPD : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Sinjai.
8.
Sarana/Prasarana atau Fasilitas

·         Meja dan Kursi
·         Alat Tulis Kantor
·         Buku Register
·         Stempel dan bantal stempel
·         Ruang Tunggu
·         Tempat Parkir
·         Toilet
9.
Kompetensi Pelaksana

Ø  Pendidikan Minimal SMA
Ø  Bersikap ramah, terampil dan cekatan
Ø  Memahami dan meguasai tupoksi pelayanan umum
10.
Pengawasan Internal

Ø  Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap urgen/penting.
Ø  Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan Pelayanan Umum.
11.
Jumlah Pelaksana

Ø  Petugas Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala Seksi/Sekcam = 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
12.
Jaminan Pelayanan

Ø  Kami Siap memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat dan Tanpa Biaya)
13.
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan

Ø  Nomor registrasi Surat Pengantar Permohonan Akte Kelahiran
Ø  Pemohon bebas dari asap rokok
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana

Ø  Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai dua kali dalam setahun.

4.    STANDAR PELAYANAN SURAT PENGANTAR PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH
1.
Dasar Hukum
:
1.    UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
2.    Perpres RI No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
3.    Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
2.
Persyaratan
:
Penerbitan Surat Keterangan Pindah:
·         Surat Pengantar Pindah dari Kepala Kelurahan
·         KTP Lama yang asli
·         Kartu Keluarga lama yang asli
·         Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 2(dua) lembar
3.
Prosedur
:
Ø  Pemeriksaan/verifikasi Berkas
Ø  Registrasi/Pencatatan
Ø  Paraf Kepala Seksi
Ø  Penandatanganan oleh Camat atau pejabat lain yang berwenang (jika camat tidak berada ditempat)
4.
Waktu Pelayanan
:
10 menit (jika berkas lengkap)
5.
Biaya/Tarif
:
Gratis
6.
Produk
:
Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pindah
7.
Pengelolaan Pengaduan
:
Ø  Media Layanan Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1.    Kotak Saran/Pengaduan
2.    Telp/Fax : 0482-21014
3.    SMS : 0822 9115 3339
5.    Facebook : Kecamatan Sinjai Utara
6.    Twitter : @sinjai_utara
7.    Blog : kecamatansinjaiutara.blogspot.com
Ø  Koordinasi SKPD : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Sinjai.
8.
Sarana/Prasarana atau Fasilitas

·         Meja dan Kursi
·         Alat Tulis Kantor
·         Buku Register
·         Stempel dan bantal stempel
·         Ruang Tunggu
·         Tempat Parkir
·         Toilet
9.
Kompetensi Pelaksana

Ø  Pendidikan Minimal SMA
Ø  Bersikap ramah, terampil dan cekatan
Ø  Memahami dan meguasai tupoksi pelayanan umum
10.
Pengawasan Internal

Ø  Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap urgen/penting.
Ø  Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan Pelayanan Umum.
11.
Jumlah Pelaksana

Ø  Petugas Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala Seksi/Sekcam = 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
12.
Jaminan Pelayanan

Ø  Kami Siap memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat dan Tanpa Biaya)
13.
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan

Ø  Nomor registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pindah
Ø  Pemohon bebas dari asap rokok
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana

Ø  Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai dua kali dalam setahun.

 5.    STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
1.
Dasar Hukum
:
1.    Perda Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Surat Keterangan Asal Barang (SKA-B) dan Izin-izin lainnya dalam Wilayah Kabupaten Sinjai;
2.    Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
2.
Persyaratan
:
Mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan:
1.      Surat Keterangan dari Lurah.
2.      Pas Foto Ukuran 3x4 cm 2 (dua) Lembar.
3.      Foto Copy KTP 1 (satu) lembar.
4.      Foto Copy PBB 1 (satu) Lembar.
5.      Foto Copy NPWP 1 (satu) lembar.
6.      Foto Copy Surat Bukti Kepemilikan Tanah antara lain : Sertifikat, Akte Jual Beli atau Bukti lain yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
7.      Rekomendasi dari Instansi terkait bagi jenis usaha tertentu.
8.      Surat Keterangan dari kepala UPTD Pasar bagi usaha yang terletak di Kompleks Pasar.
3.
Prosedur
:
Ø  Pemeriksaan Berkas
Ø  Registrasi/Pencatatan
Ø  Paraf Kepala Seksi
Ø  Penandatanganan oleh Camat atau pejabat lain yang berwenang (jika camat tidak berada ditempat)
4.
Waktu Pelayanan
:
10 menit (jika berkas lengkap)
5.
Biaya/Tarif
:
Gratis
6.
Produk
:
Surat Keterangan Permohonan Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
7.
Pengelolaan Pengaduan
:
Ø  Media Layanan Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1.    Kotak Saran/Pengaduan
2.    Telp/Fax : 0482-21014
3.    SMS : 0822 9115 3339
5.    Facebook : Kecamatan Sinjai Utara
6.    Twitter : @sinjai_utara
7.    Blog : kecamatansinjaiutara.blogspot.com
Ø  Koordinasi SKPD : Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kab.Sinjai
8.
Sarana/Prasarana atau Fasilitas

·         Meja dan Kursi
·         Alat Tulis Kantor
·         Buku Register
·         Stempel dan bantal stempel
·         Ruang Tunggu
·         Tempat Parkir
·         Toilet
9.
Kompetensi Pelaksana

Ø  Pendidikan Minimal SMA
Ø  Bersikap ramah, terampil dan cekatan
Ø  Memahami dan meguasai tupoksi pelayanan umum
10.
Pengawasan Internal

Ø  Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap urgen/penting.
Ø  Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan Pelayanan Umum.
11.
Jumlah Pelaksana

Ø  Petugas Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala Seksi/Sekcam = 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
12.
Jaminan Pelayanan

Ø  Kami Siap memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat dan Tanpa Biaya)
13.
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan

Ø  Nomor registrasi Surat Keterangan Permohonan Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Ø  Pemohon bebas dari asap rokok
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana

Ø  Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai dua kali dalam setahun.

6.    STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN PERMOHONAN PENERBITAN IJIN GANGGUAN (HO)
1.
Dasar Hukum
:
1.    Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan;
2.    Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
2.
Persyaratan
:
Mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan:
a.   Surat Keterangan Persetujuan tetangga yang diketahui Lurah.
b.   Pas Foto Ukuran 3x4 cm 2 (dua) lembar
c.    Foto Copy KTP 1 (satu) lembar
d.   Foto Copy PBB 1 (satu) lembar
e.    Foto Copy NPWP 1 (satu) lembar
f.     Foto Copy Surat Bukti Kepemilikan Tanah antara lain : Sertifikat, Akte Jual Beli atau Bukti lain yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
g.    Sket Denah Lokasi
3.
Prosedur
:
Ø  Pemeriksaan Berkas
Ø  Registrasi/Pencatatan
Ø  Paraf Kepala Seksi
Ø  Penandatanganan oleh Camat atau pejabat lain yang berwenang (jika camat tidak berada ditempat)
4.
Waktu Pelayanan
:
10 menit (jika berkas lengkap)
5.
Biaya/Tarif
:
Gratis
6.
Produk
:
Surat Keterangan Permohonan Penerbitan Ijin Gangguan (Ho)
7.
Pengelolaan Pengaduan
:
Ø  Media Layanan Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1.    Kotak Saran/Pengaduan
2.    Telp/Fax : 0482-21014
3.    SMS : 0822 9115 3339
5.    Facebook : Kecamatan Sinjai Utara
6.    Twitter : @sinjai_utara
7.    Blog : kecamatansinjaiutara.blogspot.com
Ø  Koordinasi SKPD : Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kab.Sinjai
8.
Sarana/Prasarana atau Fasilitas

·         Meja dan Kursi
·         Alat Tulis Kantor
·         Buku Register
·         Stempel dan bantal stempel
·         Ruang Tunggu
·         Tempat Parkir
·         Toilet
9.
Kompetensi Pelaksana

Ø  Pendidikan Minimal SMA
Ø  Bersikap ramah, terampil dan cekatan
Ø  Memahami dan meguasai tupoksi pelayanan umum
10.
Pengawasan Internal

Ø  Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap urgen/penting.
Ø  Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan Pelayanan Umum.
11.
Jumlah Pelaksana

Ø  Petugas Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala Seksi/Sekcam = 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
12.
Jaminan Pelayanan

Ø  Kami Siap memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat dan Tanpa Biaya)
13.
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan

Ø  Nomor registrasi Surat Keterangan Permohonan Penerbitan Ijin Gangguan (Ho)
Ø  Pemohon bebas dari asap rokok
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana

Ø  Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai dua kali dalam setahun.


7.    STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN PERMOHONAN PENERBITAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
1.
Dasar Hukum
:
1)      Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB.
2)      Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
3)      Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
4)      Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
2.
Persyaratan
:
1.      Bangunan Gedung pada umumnya :
a.    Surat Permohonan dari yang bersangkutan
b.    Foto Copy KTP yang masih berlaku
c.     Foto Copy surat bukti kepemilikan tanah(antara lain: akta jual beli, sertifikat, atau bukti lain yang sah sesuai ketentuan yang berlaku).
d.    Foto Copy pelunasan PBB tahun berjalan.
e.   Surat keterangan kepemilikan lahan dari kepala desa/lurah setempat.
f.    Gambar rencana bangunan yang sudah disahkan oleh Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Perumahan.
g.   Berita Acara peninjauan lokasi dari Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Perumahan.
h.  Surat persetujuan/pemberitahuan tetangga.
i.      Surat Pernyataan bermaterai 6000.
2.      Bangunan Gedung tertentu/fungsi khusus dan prasarana bangunan gedung.
a.    Rekomendasi lingkungan berupa AMDAL, UKL/UPL dari instansi yang berwenang.
b.    Rekomendasi dari instansi teknis, misalnya menara, tower, penggunaan jalan kabupaten.
c.     Izin Gangguan (HO)
3.
Prosedur
:
Ø  Pemeriksaan Berkas
Ø  Registrasi/Pencatatan
Ø  Paraf Kepala Seksi
Ø  Penandatanganan oleh Camat atau pejabat lain yang berwenang (jika camat tidak berada ditempat)
4.
Waktu Pelayanan
:
10 menit (jika berkas lengkap)
5.
Biaya/Tarif
:
Gratis
6.
Produk
:
Surat Keterangan Permohonan Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan(IMB)
7.
Pengelolaan Pengaduan
:
Ø  Media Layanan Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1.    Kotak Saran/Pengaduan
2.    Telp/Fax : 0482-21014
3.    SMS : 0822 9115 3339
5.    Facebook : Kecamatan Sinjai Utara
6.    Twitter : @sinjai_utara
7.    Blog : kecamatansinjaiutara.blogspot.com
Ø  Koordinasi SKPD : Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kab.Sinjai, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kab.Sinjai.
8.
Sarana/Prasarana atau Fasilitas

·         Meja dan Kursi
·         Alat Tulis Kantor
·         Buku Register
·         Stempel dan bantal stempel
·         Ruang Tunggu
·         Tempat Parkir
·         Toilet
9.
Kompetensi Pelaksana

Ø  Pendidikan Minimal SMA
Ø  Bersikap ramah, terampil dan cekatan
Ø  Memahami dan meguasai tupoksi pelayanan umum
10.
Pengawasan Internal

Ø  Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap urgen/penting.
Ø  Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan Pelayanan Umum.
11.
Jumlah Pelaksana

Ø  Petugas Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala Seksi/Sekcam = 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
12.
Jaminan Pelayanan

Ø  Kami Siap memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat dan Tanpa Biaya)
13.
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan

Ø  Nomor registrasi Surat Keterangan Permohonan Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan(IMB)
Ø  Pemohon bebas dari asap rokok
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana

Ø  Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai dua kali dalam setahun.


 8.    STANDAR PELAYANAN SURAT PENGANTAR TERNAK
1.
Dasar Hukum
:
1.   Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
2.
Persyaratan
:
a.    Surat Pengantar dari Kepala Kelurahan
b.    Kartu Ternak
c.     Foto copy KTP Pemilik Ternak
3.
Prosedur
:
Ø  Pemeriksaan Berkas
Ø  Registrasi/Pencatatan
Ø  Paraf Kepala Seksi
Ø  Penandatanganan oleh Camat atau pejabat lain yang berwenang (jika camat tidak berada ditempat)
4.
Waktu Pelayanan
:
10 menit (jika berkas lengkap)
5.
Biaya/Tarif
:
Gratis
6.
Produk
:
Surat  Pengantar Ternak
7.
Pengelolaan Pengaduan
:
Ø  Media Layanan Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1.    Kotak Saran/Pengaduan
2.    Telp/Fax : 0482-21014
3.    SMS : 0822 9115 3339
5.    Facebook : Kecamatan Sinjai Utara
6.    Twitter : @sinjai_utara
7.    Blog : kecamatansinjaiutara.blogspot.com
Ø  Koordinasi SKPD : Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab.Sinjai
8.
Sarana/Prasarana atau Fasilitas

·         Meja dan Kursi
·         Alat Tulis Kantor
·         Buku Register
·         Stempel dan bantal stempel
·         Ruang Tunggu
·         Tempat Parkir
·         Toilet
9.
Kompetensi Pelaksana

Ø  Pendidikan Minimal SMA
Ø  Bersikap ramah, terampil dan cekatan
Ø  Memahami dan meguasai tupoksi pelayanan umum
10.
Pengawasan Internal

Ø  Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap urgen/penting.
Ø  Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan Pelayanan Umum.
11.
Jumlah Pelaksana

Ø  Petugas Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala Seksi/Sekcam = 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
12.
Jaminan Pelayanan

Ø  Kami Siap memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat dan Tanpa Biaya)
13.
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan

Ø  Nomor registrasi Surat  Pengantar Ternak
Ø  Pemohon bebas dari asap rokok
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana

Ø  Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai dua kali dalam setahun.


9.    STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN KEMATIAN
1.
Dasar Hukum
:
1.   Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
2.
Persyaratan
:
a.    Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kelurahan (kertas berwarna kuning)
b.    Surat Keterangan Penguburan dari Kepala Kelurahan
c.     Foto copy KTP pelapor
3.
Prosedur
:
Ø  Pemeriksaan Berkas
Ø  Registrasi/Pencatatan
Ø  Paraf Kepala Seksi
Ø  Penandatanganan oleh Camat
4.
Waktu Pelayanan
:
10 menit (jika berkas lengkap dan Camat berada di tempat)
5.
Biaya/Tarif
:
Gratis
6.
Produk
:
Surat  Keterangan Kematian
7.
Pengelolaan Pengaduan
:
Ø  Media Layanan Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1.    Kotak Saran/Pengaduan
2.    Telp/Fax : 0482-21014
3.    SMS : 0822 9115 3339
5.    Facebook : Kecamatan Sinjai Utara
6.    Twitter : @sinjai_utara
7.    Blog : kecamatansinjaiutara.blogspot.com
8.
Sarana/Prasarana atau Fasilitas

·         Meja dan Kursi
·         Alat Tulis Kantor
·         Buku Register
·         Stempel dan bantal stempel
·         Ruang Tunggu
·         Tempat Parkir
·         Toilet
9.
Kompetensi Pelaksana

Ø  Pendidikan Minimal SMA
Ø  Bersikap ramah, terampil dan cekatan
Ø  Memahami dan meguasai tupoksi pelayanan umum
10.
Pengawasan Internal

Ø  Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap urgen/penting.
Ø  Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan Pelayanan Umum.
11.
Jumlah Pelaksana

Ø  Petugas Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala Seksi/Sekcam = 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
12.
Jaminan Pelayanan

Ø  Kami Siap memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat dan Tanpa Biaya)
13.
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan

Ø  Nomor registrasi Surat Keterangan Kematian
Ø  Pemohon bebas dari asap rokok
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana

Ø  Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai dua kali dalam setahun.


10.  STANDAR PELAYANAN SURAT PENGANTAR SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)
1.
Dasar Hukum
:
1.   Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
2.
Persyaratan
:
a.    Surat Keterangan SKCK dari Kepala Kelurahan
b.    Foto copy KTP pemohon
3.
Prosedur
:
Ø  Pemeriksaan Berkas
Ø  Registrasi/Pencatatan
Ø  Paraf Kepala Seksi
Ø  Penandatanganan oleh Camat atau pejabat lain yang berwenang (jika camat tidak berada ditempat)
4.
Waktu Pelayanan
:
10 menit (jika berkas lengkap)
5.
Biaya/Tarif
:
Gratis
6.
Produk
:
Surat  Pengantar SKCK
7.
Pengelolaan Pengaduan
:
Ø  Media Layanan Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1.    Kotak Saran/Pengaduan
2.    Telp/Fax : 0482-21014
3.    SMS : 0822 9115 3339
5.    Facebook : Kecamatan Sinjai Utara
6.    Twitter : @sinjai_utara
7.    Blog : kecamatansinjaiutara.blogspot.com
Ø  Kapolsek / Kapolres Sinjai Utara
8.
Sarana/Prasarana atau Fasilitas

·         Meja dan Kursi
·         Alat Tulis Kantor
·         Buku Register
·         Stempel dan bantal stempel
·         Ruang Tunggu
·         Tempat Parkir
·         Toilet
9.
Kompetensi Pelaksana

Ø  Pendidikan Minimal SMA
Ø  Bersikap ramah, terampil dan cekatan
Ø  Memahami dan meguasai tupoksi pelayanan umum
10.
Pengawasan Internal

Ø  Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap urgen/penting.
Ø  Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan Pelayanan Umum.
11.
Jumlah Pelaksana

Ø  Petugas Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala Seksi/Sekcam = 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
12.
Jaminan Pelayanan

Ø  Kami Siap memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat dan Tanpa Biaya)
13.
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan

Ø  Nomor registrasi Surat Pengantar SKCK
Ø  Pemohon bebas dari asap rokok
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana

Ø  Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai dua kali dalam setahun.


11.  STANDAR PELAYANAN SURAT PENGANTAR PERMOHONAN KREDIT
1.
Dasar Hukum
:
1.   Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
2.
Persyaratan
:
a.    Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Kepala Kelurahan
b.    Foto Copy surat bukti kepemilikan tanah(antara lain: akta jual beli, sertifikat, atau bukti lain yang sah sesuai ketentuan yang berlaku).
c.     Foto Copy PBB Tahun Berjalan
3.
Prosedur
:
Ø  Pemeriksaan Berkas
Ø  Registrasi/Pencatatan
Ø  Paraf Kepala Seksi
Ø  Penandatanganan oleh Camat
4.
Waktu Pelayanan
:
10 menit (jika berkas lengkap dan camat berada di tempat)
5.
Biaya/Tarif
:
Gratis
6.
Produk
:
Surat  Pengantar Permohonan Kredit
7.
Pengelolaan Pengaduan
:
Ø  Media Layanan Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1.    Kotak Saran/Pengaduan
2.    Telp/Fax : 0482-21014
3.    SMS : 0822 9115 3339
5.    Facebook : Kecamatan Sinjai Utara
6.    Twitter : @sinjai_utara
7.    Blog : kecamatansinjaiutara.blogspot.com
8.
Sarana/Prasarana atau Fasilitas

·         Meja dan Kursi
·         Alat Tulis Kantor
·         Buku Register
·         Stempel dan bantal stempel
·         Ruang Tunggu
·         Tempat Parkir
·         Toilet
9.
Kompetensi Pelaksana

Ø  Pendidikan Minimal SMA
Ø  Bersikap ramah, terampil dan cekatan
Ø  Memahami dan meguasai tupoksi pelayanan umum
10.
Pengawasan Internal

Ø  Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap urgen/penting.
Ø  Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan Pelayanan Umum.
11.
Jumlah Pelaksana

Ø  Petugas Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala Seksi/Sekcam = 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
12.
Jaminan Pelayanan

Ø  Kami Siap memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat dan Tanpa Biaya)
13.
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan

Ø  Nomor registrasi Surat Pengantar Permohonan Kredit
Ø  Pemohon bebas dari asap rokok
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana

Ø  Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai dua kali dalam setahun.


12.  STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
1.
Dasar Hukum
:
1.   Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
2.
Persyaratan
:
a.    Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Kelurahan
b.    Foto Copy KTP/KK Pemohon
3.
Prosedur
:
Ø  Pemeriksaan Berkas
Ø  Registrasi/Pencatatan
Ø  Paraf Kepala Seksi
Ø  Penandatanganan oleh Camat atau pejabat lain yang berwenang (jika camat tidak berada ditempat)
4.
Waktu Pelayanan
:
10 menit (jika berkas lengkap)
5.
Biaya/Tarif
:
Gratis
6.
Produk
:
Surat  Keterangan Tidak Mampu
7.
Pengelolaan Pengaduan
:
Ø  Media Layanan Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1.    Kotak Saran/Pengaduan
2.    Telp/Fax : 0482-21014
3.    SMS : 0822 9115 3339
5.    Facebook : Kecamatan Sinjai Utara
6.    Twitter : @sinjai_utara
7.    Blog : kecamatansinjaiutara.blogspot.com
8.
Sarana/Prasarana atau Fasilitas

·         Meja dan Kursi
·         Alat Tulis Kantor
·         Buku Register
·         Stempel dan bantal stempel
·         Ruang Tunggu
·         Tempat Parkir
·         Toilet
9.
Kompetensi Pelaksana

Ø  Pendidikan Minimal SMA
Ø  Bersikap ramah, terampil dan cekatan
Ø  Memahami dan meguasai tupoksi pelayanan umum
10.
Pengawasan Internal

Ø  Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap urgen/penting.
Ø  Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan Pelayanan Umum.
11.
Jumlah Pelaksana

Ø  Petugas Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala Seksi/Sekcam = 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
12.
Jaminan Pelayanan

Ø  Kami Siap memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat dan Tanpa Biaya)
13.
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan

Ø  Nomor registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu
Ø  Pemohon bebas dari asap rokok
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana

Ø  Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai dua kali dalam setahun.

  
13.  STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
1.
Dasar Hukum
:
1.   Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
2.
Persyaratan
:
a.    Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Kelurahan
b.   Foto Copy KTP/KK Pelapor
3.
Prosedur
:
Ø  Pemeriksaan Berkas
Ø  Registrasi/Pencatatan
Ø  Paraf Kepala Seksi
Ø  Penandatanganan oleh Camat
4.
Waktu Pelayanan
:
10 menit (jika berkas lengkap dan Camat berada di tempat)
5.
Biaya/Tarif
:
Gratis
6.
Produk
:
Surat  Keterangan Ahli Waris
7.
Pengelolaan Pengaduan
:
Ø  Media Layanan Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1.   Kotak Saran/Pengaduan
2.   Telp/Fax : 0482-21014
3.   SMS : 0822 9115 3339
5.   Facebook : Kecamatan Sinjai Utara
6.   Twitter : @sinjai_utara
7.   Blog : kecamatansinjaiutara.blogspot.com
8.
Sarana/Prasarana atau Fasilitas

·         Meja dan Kursi
·         Alat Tulis Kantor
·         Buku Register
·         Stempel dan bantal stempel
·         Ruang Tunggu
·         Tempat Parkir
·         Toilet
9.
Kompetensi Pelaksana

Ø  Pendidikan Minimal SMA
Ø  Bersikap ramah, terampil dan cekatan
Ø  Memahami dan meguasai tupoksi pelayanan umum
10.
Pengawasan Internal

Ø  Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap urgen/penting.
Ø  Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan Pelayanan Umum.
11.
Jumlah Pelaksana

Ø  Petugas Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala Seksi/Sekcam = 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
12.
Jaminan Pelayanan

Ø  Kami Siap memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat dan Tanpa Biaya)
13.
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan

Ø  Nomor registrasi Surat Keterangan Ahli Waris
Ø  Pemohon bebas dari asap rokok
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana

Ø  Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai dua kali dalam setahun.


CAMAT : Drs. YUHADI SAMAD, M.Si.

PENYUSUN : DIAN PURNAMASARI, S.STP.
 




 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar