1.
STANDAR
PELAYANAN SURAT PENGANTAR PERMOHONAN PENERBITAN KTP
1.
|
Dasar Hukum
|
:
|
1.
UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan;
2.
Perpres RI No. 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
3.
Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
|
2.
|
Persyaratan
|
:
|
a. Penerbitan KTP Baru :
·
Surat Pengantar Kepala
Kelurahan
·
Berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin
·
Fotocopy Kartu Keluarga
·
Fotocopy Kutipan Akta
Nikah/Akta Kawin bagi yang belum
berusia 17 tahun
·
Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah
b. Penerbitan KTP Perpanjangan :
·
Surat Pengantar Kepala
Kelurahan
·
Fotocopy Kartu Keluarga
·
KTP lama Asli
c.
Penerbitan KTP Karena Hilang atau Rusak :
·
Surat Pengantar Kepala
Kelurahan
·
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau
KTP yang rusak
·
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
d. Penerbitan KTP Karena Pindah Datang :
·
Surat Pengantar Kepala
Kelurahan
·
Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah
Datang
·
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah
e.
Penerbitan KTP Karena Adanya Perubahan Data :
·
Surat Pengantar Kepala
Kelurahan
·
Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
·
KTP Lama
·
Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting
|
3.
|
Prosedur
|
:
|
Ø
Pemeriksaan/verifikasi Berkas
Ø
Registrasi/Pencatatan
Ø
Paraf Kepala Seksi
Ø
Penandatanganan oleh Camat
atau pejabat lain yang berwenang (jika camat tidak berada ditempat)
|
4.
|
Waktu Pelayanan
|
:
|
10 menit (jika
berkas lengkap)
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
:
|
Gratis
|
6.
|
Produk
|
:
|
Surat Pengantar
Permohonan Penerbitan KTP
|
7.
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
:
|
Ø Media Layanan
Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun
2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan
Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1.
Kotak Saran/Pengaduan
2.
Telp/Fax : 0482-21014
3.
SMS : 0822 9115 3339
5.
Facebook : Kecamatan Sinjai Utara
6.
Twitter : @sinjai_utara
7.
Blog : kecamatansinjaiutara.blogspot.com
Ø Koordinasi SKPD
: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Sinjai.
|
8.
|
Sarana/Prasarana atau Fasilitas
|
·
Meja dan Kursi
·
Alat Tulis Kantor
·
Buku Register
·
Stempel dan bantal stempel
·
Ruang Tunggu
·
Tempat Parkir
·
Toilet
|
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Ø Pendidikan
Minimal SMA
Ø Bersikap ramah,
terampil dan cekatan
Ø Memahami dan
meguasai tupoksi pelayanan umum
|
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Ø Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi
(setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap
urgen/penting.
Ø Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan
Pelayanan Umum.
|
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
Ø Petugas
Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala
Seksi/Sekcam = 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
|
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Ø Kami Siap
memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat
dan Tanpa Biaya)
|
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Ø Nomor
registrasi Surat Pengantar Permohonan KTP
Ø Pemohon bebas
dari asap rokok
|
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Ø Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui
pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai
dua kali dalam setahun.
|
2.
STANDAR
PELAYANAN SURAT PENGANTAR PERMOHONAN
PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
1.
|
Dasar Hukum
|
:
|
1.
UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan;
2.
Perpres RI No. 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
3.
Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
|
2.
|
Persyaratan
|
:
|
a. Penerbitan KK Baru :
·
Surat Pengantar Kepala
Kelurahan
·
Foto Copy
atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
·
Surat
Keterangan Pindah/Surat Keterangan Datang bagi penduduk yang pindah dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
b.
Penerbitan Perubahan
KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami
kelahiran:
·
Surat Pengantar Kepala
Kelurahan
·
KK
Lama Asli
·
Fotocopy
Akta Kelahiran
c.
Perubahan KK karena penambahan
anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK :
·
Surat Pengantar Kepala
Kelurahan
·
Foto Copy KTP Pemohon/Yang Numpang
·
Kartu Keluarga (KK) Lama
·
Kartu Keluarga (KK) Yang akan ditumpangi (Asli)
·
Surat Keterangan Pindah Datang
·
Paspor (untuk WNA)
·
Ijin Tinggal Tetap (untuk WNA)
·
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (untuk Orang
Asing Tetap)
d. Penerbitan KK karena pengurangan
anggota keluarga :
·
Surat Pengantar Kepala
Kelurahan
·
Kartu
Keluarga (KK) Asli
·
Surat
Keterangan Kematian
·
Surat
Keterangan Pindah
e.
Penerbitan KK karena
Hilang/Rusak :
·
Surat Pengantar Kepala
Kelurahan
·
Keterangan
Hilang dari Kepolisian
·
Kartu Keluarga yang rusak
·
Fotocopy/menunjukkan
dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
|
3.
|
Prosedur
|
:
|
Ø
Pemeriksaan/verifikasi Berkas
Ø
Registrasi/Pencatatan
Ø
Paraf Kepala Seksi
Ø
Penandatanganan oleh Camat
atau pejabat lain yang berwenang (jika camat tidak berada ditempat)
|
4.
|
Waktu Pelayanan
|
:
|
10 menit (jika
berkas lengkap)
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
:
|
Gratis
|
6.
|
Produk
|
:
|
Surat Pengantar
Permohonan Penerbitan KK(Kartu Keluarga)
|
7.
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
:
|
Ø Media Layanan
Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun
2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan
Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1. Kotak
Saran/Pengaduan
2. Telp/Fax :
0482-21014
3. SMS : 0822 9115
3339
5. Facebook :
Kecamatan Sinjai Utara
6. Twitter :
@sinjai_utara
7. Blog : kecamatansinjaiutara.blogspot.com
Ø Koordinasi SKPD
: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Sinjai.
|
8.
|
Sarana/Prasarana atau Fasilitas
|
·
Meja dan Kursi
·
Alat Tulis Kantor
·
Buku Register
·
Stempel dan bantal stempel
·
Ruang Tunggu
·
Tempat Parkir
·
Toilet
|
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Ø Pendidikan
Minimal SMA
Ø Bersikap ramah,
terampil dan cekatan
Ø Memahami dan
meguasai tupoksi pelayanan umum
|
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Ø Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi
(setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap
urgen/penting.
Ø Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan
Pelayanan Umum.
|
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
Ø Petugas
Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala
Seksi/Sekcam = 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
|
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Ø Kami Siap
memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat
dan Tanpa Biaya)
|
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Ø Nomor registrasi
Surat Pengantar Permohonan KK
Ø Pemohon bebas
dari asap rokok
|
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Ø Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui
pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai
dua kali dalam setahun.
|
3.
STANDAR
PELAYANAN SURAT PENGANTAR PERMOHONAN PENERBITAN AKTE KELAHIRAN
1.
|
Dasar Hukum
|
:
|
1.
UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan;
2.
Perpres RI No. 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
3.
Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
|
2.
|
Persyaratan
|
:
|
a. Penerbitan Akte Kelahiran
Baru :
·
Surat Pengantar Kepala Kelurahan
·
Surat
kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
·
Nama
dan identitas dokter/bidan/penolong kelahiran
·
Fotocopy
KTP dan Kartu Keluarga orang tua
·
Fotocopy Kutipan Akta
Nikah/Akta Kawin orang tua
b. Penerbitan Akte Kelahiran
karena Hilang atau Rusak :
·
Surat Pengantar Kepala
Kelurahan
·
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau
akte kelahiran yang rusak
·
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
c.
Penerbitan Akte Kelahiran Karena Adanya Perubahan Data :
·
Surat Pengantar Kepala
Kelurahan
·
Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
·
Akte kelahiran Lama
|
3.
|
Prosedur
|
:
|
Ø
Pemeriksaan/verifikasi Berkas
Ø
Registrasi/Pencatatan
Ø
Paraf Kepala Seksi
Ø
Penandatanganan oleh Camat
atau pejabat lain yang berwenang (jika camat tidak berada ditempat)
|
4.
|
Waktu Pelayanan
|
:
|
10 menit (jika
berkas lengkap)
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
:
|
Gratis
|
6.
|
Produk
|
:
|
Surat Pengantar
Permohonan Penerbitan Akte Kelahiran
|
7.
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
:
|
Ø Media Layanan
Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun
2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan
Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1. Kotak
Saran/Pengaduan
2. Telp/Fax :
0482-21014
3. SMS : 0822 9115
3339
5. Facebook :
Kecamatan Sinjai Utara
6. Twitter :
@sinjai_utara
7. Blog :
kecamatansinjaiutara.blogspot.com
Ø Koordinasi SKPD
: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Sinjai.
|
8.
|
Sarana/Prasarana atau Fasilitas
|
·
Meja dan Kursi
·
Alat Tulis Kantor
·
Buku Register
·
Stempel dan bantal stempel
·
Ruang Tunggu
·
Tempat Parkir
·
Toilet
|
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Ø Pendidikan
Minimal SMA
Ø Bersikap ramah,
terampil dan cekatan
Ø Memahami dan
meguasai tupoksi pelayanan umum
|
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Ø Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi
(setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap
urgen/penting.
Ø Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan
Pelayanan Umum.
|
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
Ø Petugas
Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala
Seksi/Sekcam = 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
|
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Ø Kami Siap
memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat
dan Tanpa Biaya)
|
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Ø Nomor
registrasi Surat Pengantar Permohonan Akte Kelahiran
Ø Pemohon bebas
dari asap rokok
|
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Ø Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui
pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai
dua kali dalam setahun.
|
4.
STANDAR PELAYANAN SURAT PENGANTAR PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH
1.
|
Dasar Hukum
|
:
|
1.
UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan;
2.
Perpres RI No. 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
3.
Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
|
2.
|
Persyaratan
|
:
|
Penerbitan Surat Keterangan Pindah:
·
Surat Pengantar Pindah dari Kepala Kelurahan
·
KTP Lama yang asli
·
Kartu Keluarga lama yang asli
·
Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 2(dua) lembar
|
3.
|
Prosedur
|
:
|
Ø
Pemeriksaan/verifikasi Berkas
Ø
Registrasi/Pencatatan
Ø
Paraf Kepala Seksi
Ø
Penandatanganan oleh Camat
atau pejabat lain yang berwenang (jika camat tidak berada ditempat)
|
4.
|
Waktu Pelayanan
|
:
|
10 menit (jika
berkas lengkap)
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
:
|
Gratis
|
6.
|
Produk
|
:
|
Surat Pengantar
Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pindah
|
7.
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
:
|
Ø Media Layanan
Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun
2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan
Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1.
Kotak Saran/Pengaduan
2.
Telp/Fax : 0482-21014
3.
SMS : 0822 9115 3339
5.
Facebook : Kecamatan Sinjai Utara
6.
Twitter : @sinjai_utara
7.
Blog : kecamatansinjaiutara.blogspot.com
Ø Koordinasi SKPD
: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Sinjai.
|
8.
|
Sarana/Prasarana atau Fasilitas
|
·
Meja dan Kursi
·
Alat Tulis Kantor
·
Buku Register
·
Stempel dan bantal stempel
·
Ruang Tunggu
·
Tempat Parkir
·
Toilet
|
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Ø Pendidikan
Minimal SMA
Ø Bersikap ramah,
terampil dan cekatan
Ø Memahami dan
meguasai tupoksi pelayanan umum
|
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Ø Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi
(setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap
urgen/penting.
Ø Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan
Pelayanan Umum.
|
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
Ø Petugas
Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala Seksi/Sekcam
= 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
|
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Ø Kami Siap
memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat
dan Tanpa Biaya)
|
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Ø Nomor
registrasi Surat Pengantar
Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pindah
Ø Pemohon bebas
dari asap rokok
|
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Ø Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui
pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai
dua kali dalam setahun.
|
5.
STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
1.
|
Dasar Hukum
|
:
|
1.
Perda Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun
2005 Tentang Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Surat
Keterangan Asal Barang (SKA-B) dan Izin-izin lainnya dalam Wilayah Kabupaten
Sinjai;
2.
Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
|
2.
|
Persyaratan
|
:
|
Mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan:
1.
Surat Keterangan dari Lurah.
2.
Pas Foto Ukuran 3x4 cm 2 (dua)
Lembar.
3.
Foto Copy KTP 1 (satu) lembar.
4.
Foto Copy PBB 1 (satu) Lembar.
5.
Foto Copy NPWP 1 (satu) lembar.
6.
Foto Copy Surat Bukti Kepemilikan
Tanah antara lain : Sertifikat, Akte Jual Beli atau Bukti lain yang sah
sesuai ketentuan yang berlaku.
7.
Rekomendasi dari Instansi terkait
bagi jenis usaha tertentu.
8.
Surat Keterangan dari kepala UPTD
Pasar bagi usaha yang terletak di Kompleks Pasar.
|
3.
|
Prosedur
|
:
|
Ø
Pemeriksaan Berkas
Ø
Registrasi/Pencatatan
Ø
Paraf Kepala Seksi
Ø
Penandatanganan oleh Camat
atau pejabat lain yang berwenang (jika camat tidak berada ditempat)
|
4.
|
Waktu Pelayanan
|
:
|
10 menit (jika
berkas lengkap)
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
:
|
Gratis
|
6.
|
Produk
|
:
|
Surat Keterangan Permohonan
Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
|
7.
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
:
|
Ø Media Layanan
Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun
2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan
Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1. Kotak
Saran/Pengaduan
2. Telp/Fax :
0482-21014
3. SMS : 0822 9115
3339
5. Facebook :
Kecamatan Sinjai Utara
6. Twitter :
@sinjai_utara
7. Blog :
kecamatansinjaiutara.blogspot.com
Ø Koordinasi SKPD
: Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kab.Sinjai
|
8.
|
Sarana/Prasarana atau Fasilitas
|
·
Meja dan Kursi
·
Alat Tulis Kantor
·
Buku Register
·
Stempel dan bantal stempel
·
Ruang Tunggu
·
Tempat Parkir
·
Toilet
|
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Ø Pendidikan
Minimal SMA
Ø Bersikap ramah,
terampil dan cekatan
Ø Memahami dan
meguasai tupoksi pelayanan umum
|
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Ø Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi
(setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap
urgen/penting.
Ø Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan
Pelayanan Umum.
|
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
Ø Petugas
Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala
Seksi/Sekcam = 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
|
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Ø Kami Siap
memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat
dan Tanpa Biaya)
|
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Ø Nomor
registrasi Surat Keterangan Permohonan Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha
(SITU)
Ø Pemohon bebas
dari asap rokok
|
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Ø Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui
pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai
dua kali dalam setahun.
|
6.
STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN PERMOHONAN PENERBITAN IJIN GANGGUAN (HO)
1.
|
Dasar Hukum
|
:
|
1.
Peraturan Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan;
2.
Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
|
2.
|
Persyaratan
|
:
|
Mengajukan
permohonan yang dilengkapi dengan:
a. Surat Keterangan Persetujuan tetangga yang diketahui Lurah.
b. Pas Foto
Ukuran 3x4 cm 2 (dua) lembar
c. Foto Copy KTP 1 (satu) lembar
d. Foto Copy PBB 1 (satu) lembar
e. Foto Copy NPWP 1 (satu) lembar
f. Foto Copy Surat Bukti Kepemilikan Tanah antara lain : Sertifikat, Akte
Jual Beli atau Bukti lain yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
g. Sket Denah Lokasi
|
3.
|
Prosedur
|
:
|
Ø
Pemeriksaan Berkas
Ø
Registrasi/Pencatatan
Ø
Paraf Kepala Seksi
Ø
Penandatanganan oleh Camat
atau pejabat lain yang berwenang (jika camat tidak berada ditempat)
|
4.
|
Waktu Pelayanan
|
:
|
10 menit (jika
berkas lengkap)
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
:
|
Gratis
|
6.
|
Produk
|
:
|
Surat Keterangan Permohonan
Penerbitan Ijin Gangguan (Ho)
|
7.
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
:
|
Ø Media Layanan
Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun
2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan
Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1. Kotak
Saran/Pengaduan
2. Telp/Fax :
0482-21014
3. SMS : 0822 9115
3339
5. Facebook :
Kecamatan Sinjai Utara
6. Twitter :
@sinjai_utara
7. Blog :
kecamatansinjaiutara.blogspot.com
Ø Koordinasi SKPD
: Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kab.Sinjai
|
8.
|
Sarana/Prasarana atau Fasilitas
|
·
Meja dan Kursi
·
Alat Tulis Kantor
·
Buku Register
·
Stempel dan bantal stempel
·
Ruang Tunggu
·
Tempat Parkir
·
Toilet
|
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Ø Pendidikan
Minimal SMA
Ø Bersikap ramah,
terampil dan cekatan
Ø Memahami dan
meguasai tupoksi pelayanan umum
|
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Ø Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi
(setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap
urgen/penting.
Ø Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan
Pelayanan Umum.
|
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
Ø Petugas Verifikasi
= 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala Seksi/Sekcam =
1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
|
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Ø Kami Siap
memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat
dan Tanpa Biaya)
|
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Ø Nomor
registrasi Surat Keterangan Permohonan
Penerbitan Ijin Gangguan (Ho)
Ø Pemohon bebas
dari asap rokok
|
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Ø Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran
Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai
dua kali dalam setahun.
|
7.
STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN PERMOHONAN PENERBITAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
1.
|
Dasar Hukum
|
:
|
1)
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB.
2)
Peraturan Daerah Nomor 28
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
3)
Peraturan Daerah Nomor 29
Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
4)
Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
|
2.
|
Persyaratan
|
:
|
1. Bangunan
Gedung pada umumnya :
a.
Surat Permohonan dari yang
bersangkutan
b.
Foto Copy KTP yang masih berlaku
c.
Foto Copy surat bukti kepemilikan tanah(antara
lain: akta jual beli, sertifikat, atau bukti lain yang sah sesuai ketentuan
yang berlaku).
d.
Foto Copy pelunasan PBB tahun
berjalan.
e.
Surat keterangan kepemilikan lahan
dari kepala desa/lurah setempat.
f.
Gambar rencana bangunan yang sudah
disahkan oleh Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Perumahan.
g.
Berita Acara peninjauan lokasi dari
Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Perumahan.
h. Surat
persetujuan/pemberitahuan tetangga.
i.
Surat Pernyataan
bermaterai 6000.
2. Bangunan
Gedung tertentu/fungsi khusus dan prasarana bangunan gedung.
a.
Rekomendasi lingkungan berupa AMDAL,
UKL/UPL dari instansi yang berwenang.
b.
Rekomendasi dari instansi teknis,
misalnya menara, tower, penggunaan jalan kabupaten.
c.
Izin Gangguan (HO)
|
3.
|
Prosedur
|
:
|
Ø
Pemeriksaan Berkas
Ø
Registrasi/Pencatatan
Ø
Paraf Kepala Seksi
Ø
Penandatanganan oleh Camat
atau pejabat lain yang berwenang (jika camat tidak berada ditempat)
|
4.
|
Waktu Pelayanan
|
:
|
10 menit (jika
berkas lengkap)
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
:
|
Gratis
|
6.
|
Produk
|
:
|
Surat Keterangan Permohonan
Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan(IMB)
|
7.
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
:
|
Ø Media Layanan
Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun
2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan
Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1.
Kotak Saran/Pengaduan
2.
Telp/Fax : 0482-21014
3.
SMS : 0822 9115 3339
5.
Facebook : Kecamatan Sinjai Utara
6.
Twitter : @sinjai_utara
7.
Blog : kecamatansinjaiutara.blogspot.com
Ø Koordinasi SKPD
: Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kab.Sinjai, Dinas Tata
Ruang dan Pemukiman Kab.Sinjai.
|
8.
|
Sarana/Prasarana atau Fasilitas
|
·
Meja dan Kursi
·
Alat Tulis Kantor
·
Buku Register
·
Stempel dan bantal stempel
·
Ruang Tunggu
·
Tempat Parkir
·
Toilet
|
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Ø Pendidikan
Minimal SMA
Ø Bersikap ramah,
terampil dan cekatan
Ø Memahami dan
meguasai tupoksi pelayanan umum
|
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Ø Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi
(setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap
urgen/penting.
Ø Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan
Pelayanan Umum.
|
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
Ø Petugas
Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala Seksi/Sekcam
= 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
|
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Ø Kami Siap
memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat
dan Tanpa Biaya)
|
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Ø Nomor
registrasi Surat Keterangan Permohonan
Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan(IMB)
Ø Pemohon bebas
dari asap rokok
|
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Ø Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui
pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai
dua kali dalam setahun.
|
8.
STANDAR PELAYANAN SURAT PENGANTAR TERNAK
1.
|
Dasar Hukum
|
:
|
1.
Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
|
2.
|
Persyaratan
|
:
|
a.
Surat Pengantar dari Kepala
Kelurahan
b.
Kartu Ternak
c.
Foto copy KTP Pemilik
Ternak
|
3.
|
Prosedur
|
:
|
Ø
Pemeriksaan Berkas
Ø
Registrasi/Pencatatan
Ø
Paraf Kepala Seksi
Ø
Penandatanganan oleh Camat
atau pejabat lain yang berwenang (jika camat tidak berada ditempat)
|
4.
|
Waktu Pelayanan
|
:
|
10 menit (jika
berkas lengkap)
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
:
|
Gratis
|
6.
|
Produk
|
:
|
Surat Pengantar Ternak
|
7.
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
:
|
Ø Media Layanan
Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun
2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan
Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1.
Kotak Saran/Pengaduan
2.
Telp/Fax : 0482-21014
3.
SMS : 0822 9115 3339
5.
Facebook : Kecamatan Sinjai Utara
6.
Twitter : @sinjai_utara
7.
Blog : kecamatansinjaiutara.blogspot.com
Ø Koordinasi SKPD
: Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab.Sinjai
|
8.
|
Sarana/Prasarana atau Fasilitas
|
·
Meja dan Kursi
·
Alat Tulis Kantor
·
Buku Register
·
Stempel dan bantal stempel
·
Ruang Tunggu
·
Tempat Parkir
·
Toilet
|
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Ø Pendidikan
Minimal SMA
Ø Bersikap ramah,
terampil dan cekatan
Ø Memahami dan
meguasai tupoksi pelayanan umum
|
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Ø Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi
(setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap
urgen/penting.
Ø Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan
Pelayanan Umum.
|
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
Ø Petugas
Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala
Seksi/Sekcam = 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
|
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Ø Kami Siap
memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat
dan Tanpa Biaya)
|
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Ø Nomor
registrasi Surat Pengantar Ternak
Ø Pemohon bebas
dari asap rokok
|
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Ø Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran
Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai
dua kali dalam setahun.
|
9.
STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN KEMATIAN
1.
|
Dasar Hukum
|
:
|
1.
Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
|
2.
|
Persyaratan
|
:
|
a.
Surat Keterangan Kematian dari
Kepala Kelurahan (kertas berwarna kuning)
b.
Surat Keterangan Penguburan
dari Kepala Kelurahan
c.
Foto copy KTP pelapor
|
3.
|
Prosedur
|
:
|
Ø
Pemeriksaan Berkas
Ø
Registrasi/Pencatatan
Ø
Paraf Kepala Seksi
Ø
Penandatanganan oleh Camat
|
4.
|
Waktu Pelayanan
|
:
|
10 menit (jika
berkas lengkap dan Camat berada di tempat)
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
:
|
Gratis
|
6.
|
Produk
|
:
|
Surat Keterangan Kematian
|
7.
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
:
|
Ø Media Layanan
Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun
2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan
Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1. Kotak
Saran/Pengaduan
2. Telp/Fax :
0482-21014
3. SMS : 0822 9115
3339
5. Facebook :
Kecamatan Sinjai Utara
6. Twitter :
@sinjai_utara
7. Blog :
kecamatansinjaiutara.blogspot.com
|
8.
|
Sarana/Prasarana atau Fasilitas
|
·
Meja dan Kursi
·
Alat Tulis Kantor
·
Buku Register
·
Stempel dan bantal stempel
·
Ruang Tunggu
·
Tempat Parkir
·
Toilet
|
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Ø Pendidikan
Minimal SMA
Ø Bersikap ramah,
terampil dan cekatan
Ø Memahami dan
meguasai tupoksi pelayanan umum
|
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Ø Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi
(setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap
urgen/penting.
Ø Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan
Pelayanan Umum.
|
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
Ø Petugas
Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala
Seksi/Sekcam = 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
|
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Ø Kami Siap
memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat
dan Tanpa Biaya)
|
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Ø Nomor
registrasi Surat Keterangan Kematian
Ø Pemohon bebas
dari asap rokok
|
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Ø Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui
pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai
dua kali dalam setahun.
|
10.
STANDAR PELAYANAN SURAT PENGANTAR SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)
1.
|
Dasar Hukum
|
:
|
1.
Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
|
2.
|
Persyaratan
|
:
|
a.
Surat Keterangan SKCK dari
Kepala Kelurahan
b.
Foto copy KTP pemohon
|
3.
|
Prosedur
|
:
|
Ø
Pemeriksaan Berkas
Ø
Registrasi/Pencatatan
Ø
Paraf Kepala Seksi
Ø
Penandatanganan oleh Camat
atau pejabat lain yang berwenang (jika camat tidak berada ditempat)
|
4.
|
Waktu Pelayanan
|
:
|
10 menit (jika
berkas lengkap)
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
:
|
Gratis
|
6.
|
Produk
|
:
|
Surat Pengantar SKCK
|
7.
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
:
|
Ø Media Layanan
Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun
2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan
Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1.
Kotak Saran/Pengaduan
2.
Telp/Fax : 0482-21014
3.
SMS : 0822 9115 3339
5.
Facebook : Kecamatan Sinjai Utara
6.
Twitter : @sinjai_utara
7.
Blog : kecamatansinjaiutara.blogspot.com
Ø Kapolsek /
Kapolres Sinjai Utara
|
8.
|
Sarana/Prasarana atau Fasilitas
|
·
Meja dan Kursi
·
Alat Tulis Kantor
·
Buku Register
·
Stempel dan bantal stempel
·
Ruang Tunggu
·
Tempat Parkir
·
Toilet
|
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Ø Pendidikan
Minimal SMA
Ø Bersikap ramah,
terampil dan cekatan
Ø Memahami dan meguasai
tupoksi pelayanan umum
|
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Ø Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi
(setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap
urgen/penting.
Ø Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan
Pelayanan Umum.
|
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
Ø Petugas
Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala
Seksi/Sekcam = 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
|
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Ø Kami Siap memberikan
pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat dan Tanpa
Biaya)
|
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Ø Nomor
registrasi Surat Pengantar SKCK
Ø Pemohon bebas
dari asap rokok
|
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Ø Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui
pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai
dua kali dalam setahun.
|
11.
STANDAR PELAYANAN SURAT PENGANTAR PERMOHONAN KREDIT
1.
|
Dasar Hukum
|
:
|
1.
Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
|
2.
|
Persyaratan
|
:
|
a.
Surat Keterangan
Kepemilikan Tanah dari Kepala Kelurahan
b.
Foto Copy surat bukti kepemilikan
tanah(antara lain: akta jual beli, sertifikat, atau bukti lain yang sah
sesuai ketentuan yang berlaku).
c.
Foto Copy PBB Tahun
Berjalan
|
3.
|
Prosedur
|
:
|
Ø
Pemeriksaan Berkas
Ø
Registrasi/Pencatatan
Ø
Paraf Kepala Seksi
Ø
Penandatanganan oleh Camat
|
4.
|
Waktu Pelayanan
|
:
|
10 menit (jika
berkas lengkap dan camat berada di tempat)
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
:
|
Gratis
|
6.
|
Produk
|
:
|
Surat Pengantar Permohonan
Kredit
|
7.
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
:
|
Ø Media Layanan
Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun
2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan
Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1.
Kotak Saran/Pengaduan
2.
Telp/Fax : 0482-21014
3.
SMS : 0822 9115 3339
5.
Facebook : Kecamatan Sinjai Utara
6.
Twitter : @sinjai_utara
7.
Blog : kecamatansinjaiutara.blogspot.com
|
8.
|
Sarana/Prasarana atau Fasilitas
|
·
Meja dan Kursi
·
Alat Tulis Kantor
·
Buku Register
·
Stempel dan bantal stempel
·
Ruang Tunggu
·
Tempat Parkir
·
Toilet
|
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Ø Pendidikan
Minimal SMA
Ø Bersikap ramah,
terampil dan cekatan
Ø Memahami dan
meguasai tupoksi pelayanan umum
|
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Ø Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi
(setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap
urgen/penting.
Ø Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan
Pelayanan Umum.
|
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
Ø Petugas
Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala
Seksi/Sekcam = 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
|
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Ø Kami Siap
memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat
dan Tanpa Biaya)
|
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Ø Nomor
registrasi Surat Pengantar Permohonan Kredit
Ø Pemohon bebas
dari asap rokok
|
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Ø Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui
pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai
dua kali dalam setahun.
|
12.
STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
1.
|
Dasar Hukum
|
:
|
1.
Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
|
2.
|
Persyaratan
|
:
|
a.
Surat Keterangan Tidak
Mampu dari Kepala Kelurahan
b.
Foto Copy KTP/KK Pemohon
|
3.
|
Prosedur
|
:
|
Ø
Pemeriksaan Berkas
Ø
Registrasi/Pencatatan
Ø
Paraf Kepala Seksi
Ø
Penandatanganan oleh Camat
atau pejabat lain yang berwenang (jika camat tidak berada ditempat)
|
4.
|
Waktu Pelayanan
|
:
|
10 menit (jika
berkas lengkap)
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
:
|
Gratis
|
6.
|
Produk
|
:
|
Surat Keterangan Tidak Mampu
|
7.
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
:
|
Ø Media Layanan
Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun
2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan
Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1.
Kotak Saran/Pengaduan
2.
Telp/Fax : 0482-21014
3.
SMS : 0822 9115 3339
5.
Facebook : Kecamatan Sinjai Utara
6.
Twitter : @sinjai_utara
7.
Blog : kecamatansinjaiutara.blogspot.com
|
8.
|
Sarana/Prasarana atau Fasilitas
|
·
Meja dan Kursi
·
Alat Tulis Kantor
·
Buku Register
·
Stempel dan bantal stempel
·
Ruang Tunggu
·
Tempat Parkir
·
Toilet
|
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Ø Pendidikan
Minimal SMA
Ø Bersikap ramah,
terampil dan cekatan
Ø Memahami dan
meguasai tupoksi pelayanan umum
|
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Ø Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi
(setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap
urgen/penting.
Ø Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan
Pelayanan Umum.
|
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
Ø Petugas
Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala Seksi/Sekcam
= 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
|
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Ø Kami Siap
memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat
dan Tanpa Biaya)
|
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Ø Nomor
registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu
Ø Pemohon bebas
dari asap rokok
|
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Ø Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui
pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai
dua kali dalam setahun.
|
13.
STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
1.
|
Dasar Hukum
|
:
|
1.
Perda No.20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
|
2.
|
Persyaratan
|
:
|
a.
Surat Keterangan Ahli Waris
dari Kepala Kelurahan
b.
Foto Copy KTP/KK Pelapor
|
3.
|
Prosedur
|
:
|
Ø
Pemeriksaan Berkas
Ø
Registrasi/Pencatatan
Ø
Paraf Kepala Seksi
Ø
Penandatanganan oleh Camat
|
4.
|
Waktu Pelayanan
|
:
|
10 menit (jika
berkas lengkap dan Camat berada di tempat)
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
:
|
Gratis
|
6.
|
Produk
|
:
|
Surat Keterangan Ahli Waris
|
7.
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
:
|
Ø Media Layanan
Pengaduan Kecamatan Sinjai Utara (sesuai SK Camat Sinjai Utara No. 26 Tahun
2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik dan
Layanan Pengaduan Kec.Sinjai Utara) :
1. Kotak
Saran/Pengaduan
2. Telp/Fax :
0482-21014
3. SMS : 0822 9115
3339
5. Facebook :
Kecamatan Sinjai Utara
6. Twitter :
@sinjai_utara
7. Blog :
kecamatansinjaiutara.blogspot.com
|
8.
|
Sarana/Prasarana atau Fasilitas
|
·
Meja dan Kursi
·
Alat Tulis Kantor
·
Buku Register
·
Stempel dan bantal stempel
·
Ruang Tunggu
·
Tempat Parkir
·
Toilet
|
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Ø Pendidikan
Minimal SMA
Ø Bersikap ramah,
terampil dan cekatan
Ø Memahami dan
meguasai tupoksi pelayanan umum
|
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Ø Camat melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi
(setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap
urgen/penting.
Ø Proses Pelayanan Umum dipantau langsung oleh Kasubag Kepegawaian dan
Pelayanan Umum.
|
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
Ø Petugas
Verifikasi = 1(satu) orang, Petugas registrator = 1(satu) orang, Kepala
Seksi/Sekcam = 1(satu) orang, Camat = 1 (satu) orang. Total 4(empat) orang.
|
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Ø Kami Siap
memberikan pelayanan dengan CERMAT TANPA BIAYA (Cepat, Ramah, Mudah, Akurat
dan Tanpa Biaya)
|
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Ø Nomor
registrasi Surat Keterangan Ahli Waris
Ø Pemohon bebas
dari asap rokok
|
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Ø Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui
pengukuran Penerapan 14 komponen (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004)yang sekurang-kurangnya dilakukan satu sampai
dua kali dalam setahun.
|
CAMAT : Drs. YUHADI SAMAD, M.Si. PENYUSUN : DIAN PURNAMASARI, S.STP. |